Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Surabaya serta dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya perizinan dan non perizinan dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam hal pemberian kemudahan, kepastian dan percepatan waktu pengurusan perizinan dan non perizinan bagi pemohon, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surabaya

Nomor
52

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2023

Berlaku Tanggal
05 Juni 2023

Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 52; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4285

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar