Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagai pedoman penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah guna mewujudkan laporan keuangan yang transparan, akuntanbel dan partisipatif;
  2. bahwa penerapan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada huruf a, guna pengambilan keputusan Kepala Daerah dalam menentukan alokasi sumberdaya ekonomi Pemerintah untuk kemakmuran masyarakat;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah Juncto Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
51

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2023

Berlaku Tanggal
11 Juli 2023

Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar