INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemko Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), perlu komitmen penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk melaporkan harta kekayaannya;
- bahwa untuk mendorong kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang menjadi Wajib LHKPN perlu adanya pedoman pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.