INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengembangan ekonomi kreatif merupakan upaya pemeliharaan, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan warisan budaya menjadi produk yang menciptakan nilai tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam pengembangan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menetapkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif yang berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi positif konstruktif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menentukan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memberikan dukungan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.