Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Produk Hukum Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  2. bahwa untuk mewujudkan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan;
  3. bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pare-Pare

Nomor
10

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Produk Hukum Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 November 2013

Diundangkan Tanggal
12 November 2013

Berlaku Tanggal
12 November 2013

Sumber
LD.2013/NO.10, TLD NO.100

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar