INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rekening Tabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pekalongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan, Bendahara Umum Daerah berwenang untuk memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam rangka pelaksanaan APBD, Rekening Tabungan Satuan KerJa Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Pekalongan, perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2011
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.