INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Waktu, Lokasi Berjualan, Konstruksi Lapak Serta Jenis Dagangan Bagi Pedagang Kaki Lima Kota Magelang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Kata Magelang berkewajiban untuk melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar dapat ik:ut menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan, keamanan dan ketertiban Kota Magelang;
- bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan pengaturan waktu, tempat berjualan, kanstruksi lapak serta jenis dagangan bagi pedagang kaki lima Kata Magelang dengan Peraturan Walikota;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.