INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 144 Tahun 2019 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kenari di Kota Sukabumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 144 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya status penggunaan tempat rekreasi untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Sukabumi serta sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, yang menyatakan bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi lain di Kota Sukabumi selain tempat rekreasi Taman Wisata Air Panas Cikundul ditetapkan dengan Peraturan Walikota Sukabumi, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 27 Tahun 2015 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor 27 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Kenari Di Kota Sukabumi
Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 144 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.