Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 19 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kota Prabumulih

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, menurunkan angka kematian ibu bersalin dan angka kematian bayi, perlu ditetapkan kebijakan untuk untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terhadap akses fasilitas kesehatan dikarenakan kondisi geografis yang sulit maupun kondisi ekonomi sosial dan pendidikan masyarakat, termasuk tidak memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 menyatakan bahwa Bupati/Walikota dalam rangka mendukung pelaksanaan Jampersal dapat menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Jampersal. Oleh karena itu perlu menetapkan perwako ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
19

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kota Prabumulih

Ditetapkan Tanggal
10 April 2017

Diundangkan Tanggal
11 April 2017

Berlaku Tanggal
11 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar