INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 47 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 47 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 60 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja BadanPenanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak pasal 38 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Badan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 47 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
