Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian melalui penerbitan izin mendirikan bangunan. Penerbitan izin mendirikan bangunan bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan dan keandalan teknis bangunan bagi pemilik, penghuni dan pengguna bangunan serta masyarakat. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di Kota Tasikmalaya, ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan Gedung diatur dengan Peraturan Daerah. ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan dan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tasikmalaya

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
06 September 2017

Diundangkan Tanggal
06 September 2017

Berlaku Tanggal
06 September 2017

Sumber
LD 2017/189

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar