INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian melalui penerbitan izin mendirikan bangunan. Penerbitan izin mendirikan bangunan bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan dan keandalan teknis bangunan bagi pemilik, penghuni dan pengguna bangunan serta masyarakat. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di Kota Tasikmalaya, ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan Gedung diatur dengan Peraturan Daerah. ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan dan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
