Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan penyesuaian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
12

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
15 November 2017

Diundangkan Tanggal
16 November 2017

Berlaku Tanggal
16 November 2017

Sumber
LD.2017/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar