INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
- bahwa Usulan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tentang pergeseran antar rincian obyek belanja dan pergeseran antar obyek belanja yang terdapat dalam DPA-SKPD yang bersangkutan pada Tahun Anggaran 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
