Peraturan Walikota Mataram Nomor 24 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Mataram Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan kete n t uan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (15). Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3). Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Pajak Restoran dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
  2. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2 010 tentang jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Ata u Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu dilaksanakan melalui system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restooran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mataram

Nomor
24

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2016

Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 24 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar