INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 26.A Tahun 2016 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Mataram Nomor 26.A Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram diberikan tunjangan Perumahan. Besarnya tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud huruf a yang diatur dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 53 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, maka perlu dilakukan perubahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 26.A Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
