Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Landasan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Di Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Tahun Anggaran 2012;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
7

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2012

Berlaku Tanggal
05 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar