INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemeriksaan pemerintah daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat clan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
