Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta Mewujudkan Kemandirian Daerah;
  3. B;
  4. bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Pelaksanaanya Diatur Dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2011

Berlaku Tanggal
23 Maret 2011

Sumber
LD. 2011/5

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar