Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta peningkatan pelayanan pungutan pajak penerangan jalan di Kota Palangka Raya dengan memperhatikan dan menjaga tata kelola yang baik, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah1 Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
7

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2016

Sumber
LD.2016/7

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar