INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting terhadap dokumen kependudukan, maka Pemerintah Kota Palangka Raya perlu mengatur penduduk Kota Palangka Raya yang berada di dalam dan atau di luar wilayah Kota Palangka Raybahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palalngka Raya dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, untuk penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu mencabut dan mengganti Peraturan Daerah dimaksud.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
