Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemberian Air Susu Eksklusif

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif kepada Bayi merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat dan berkualitas serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan yang layak bagi ibu dan Bayi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif kepada Bayi dapat menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan asupan yang bergizi sejak dilahirkan hingga waktu yang ditentukan sehingga dapat meningkatkan kualitas pertumbuhan dan perkembangannya. Untuk meningkatkan peran dan dukungan dari keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam melindungi, menjaga serta memenuhi hak Bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu Ekslusif, perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pemberian Air Susu Eksklusif

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2017

Berlaku Tanggal
26 Mei 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar