Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kota Pekalongan, diperlukan pelayanan perizinan yang lebih sederhana tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 15) dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
8

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2018

Berlaku Tanggal
31 Mei 2018

Sumber
LD No 8/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar