Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan kepariwisataan dibutuhkan pendaftaran usaha pariwisata sebagai upaya untuk melindungi kepentingan warga masyarakat terutama dalam penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha-usaha kepariwisataan yang ada serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha wisata. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Lampiran Angka I Huruf Z Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Pemerintahan Daerah, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
11

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2018

Berlaku Tanggal
07 Desember 2018

Sumber
LD. 2018/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar