Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 115 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 115 Tahun 2018 Tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khususnya pada Pemakaian Kekayaan Daerah yang Dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 115 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan &# Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian&#, maka perlu mengubah tarif retribusi yang berlaku;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khususnya Pada Pemakaian Kekayaan Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
115

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khususnya pada Pemakaian Kekayaan Daerah yang Dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo

Ditetapkan Tanggal
04 September 2018

Diundangkan Tanggal
04 September 2018

Berlaku Tanggal
04 September 2018

Sumber
4-9-2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 115 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar