Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang No 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Kupang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan pada upaya menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi masyarakat di daerah otonom;
  2. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial di Kota Kupang, perlu adanya pelayanan prima Pemerintah Daerah melalui organisasi dan tata kerja dinas daerah kota Kupang yang proporsional;
  3. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang No 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang tidak harmonis dengan Peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang No 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
4

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang No 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Kupang

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2013

Sumber
LD.2013/NO.04

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang

Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar