Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan dan Pemberdayaan Anak Jalanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
  2. bahwa anak jalanan juga merupakan kader penerus bangsa yang perlu dijamin hak-haknya untuk tumbuh kembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial;
  3. bahwa permasalahan anak jalanan di Kota Kupang menunjukkan perkembangan yang mengarah pada permasalahan sosial yang kompleks sehingga perlu ditanggulangi dan diberdayakan secara terpadu dengan melibatkan peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu membentuk peraturan daerah tentang Penanggulangan dan Pemberdayaan Anak Jalanan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
8

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan dan Pemberdayaan Anak Jalanan

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2013

Sumber
LD.2013/NO.08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar