INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro ,kecil ,dan Menengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Lubuklinggau sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dan peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja, serta Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.