Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan prinsif, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal;
  2. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus, dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional komprehensif dan terpadu;
  3. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2012 Pasal 3 ayat (3) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyatakan penyelenggaraan kearsipan di tingkat kota merupakan tanggung jawab walikota sesuai kewenangannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
1

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
30 April 2019

Diundangkan Tanggal
30 April 2019

Berlaku Tanggal
30 April 2019

Sumber
LD.2019/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar