Peraturan Walikota Mataram Nomor 33 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mataran

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Mataram Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendorong peran serta ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mataram dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) serta penyelahgunaan wewenang oleh ASN di lingkungan pemerintah daerah kota mataram atas layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kota mataram, dipandang perlu menetapkan sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system) yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah kota mataram. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system) di lingkungan pemerintah daerah kota mataram.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mataram

Nomor
33

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mataran

Ditetapkan Tanggal
23 September 2019

Diundangkan Tanggal
23 September 2019

Berlaku Tanggal
23 September 2019

Sumber
http://jdih.mataramkota.go.id/

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 33 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar