INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit menular yang timbulnya mendadak secara cepat dalam waktu relatif singkat yang sangat berbahaya dan mematikan serta sampai saat ini belum ditemukan vaksin pencegahnya. Kota Palangka Raya merupakan salah satu daerah yang pernah terserang penyakit Demam Berdarah Dengue yang kasusnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa. Salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi kasus Demam Berdarah Dengue adalah melalui pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti dan nyamuk Aedes Albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.