Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Mengeluarkan Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya diperoleh dari hasil pengumpulan zakat;
  2. Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam serta pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik dan Amil Zakat, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
16

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018

Berlaku Tanggal
27 Desember 2018

Sumber
LD.2018/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar