Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 maka agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
39

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2018

Sumber
BD No 39/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar