Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampong Perubahan kepada Camat

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk efisiensi pelaksanaan evaluasi rancangan qanun kampong tentang APB Kampong Perunahan, Walikota Subulussalam telah mendelegasikan kewenangannya kepada camat, dalam proses pelaksanaan pendelegasian dimaksud tidak berjalan efektif sehingga perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampong Perubahan kepada Camat, walikota dapat menarik kembali pendelegasian yang dimaksud

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Subulussalam

Nomor
10

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampong Perubahan kepada Camat

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2019

Berlaku Tanggal
11 Januari 2019

Sumber
BD. 2019/ No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar