Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pengelolaan Retribusi Jasa Umum, perlu adanya tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu adanya landasan operasional dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
23

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2020

Berlaku Tanggal
29 Juli 2020

Sumber
BD.2020/ No.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar