INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tukang Atau Buruh Harlan di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota padang Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tukang atau buruh harian pada Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang perlu diberikan honorarium;
- bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya honorarium;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tukang atau Buruh Harian di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Nomor 19 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.