INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Depok Nomor 67 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib administrasi dan memperlancar pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok perlu dilakukan pengaturan secara terkoordinasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberikan cuti dan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Depok Nomor 67 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
