Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan penting dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dan aktifitasnya sehingga berdampak pada terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat;
  2. bahwa untuk meningkatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perlu diatur tertib administrasi dan koordinasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
6

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
29 September 2020

Diundangkan Tanggal
29 September 2020

Berlaku Tanggal
29 September 2020

Sumber
LD.2020/NO.6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta

Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar