Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1991

Penataan/Pengelolaan Gterminal, Pemberian Izin Trayek dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis Serta Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang