Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerimtahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi pelayanan pasar yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2003 Nomor 1 Seri C Nomor 01 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang retribusi pelayanan pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
12

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2012

Berlaku Tanggal
03 Juli 2012

Sumber
LD.2012/12,TLD NO.266, LL SEKOT AMBON : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar