Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Hiburan yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota ambon Nomor 3 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 244 )perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2012

Berlaku Tanggal
15 Februari 2012

Sumber
LD.2012/3,TLD NO.257, LL SEKOT AMBON : 20 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar