INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha Kepelabuhanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Ambon baik untuk kepentingan pelayaran rakyat maupun untuk kepentingan khusus lokal (angkutan speed boat dan yach race Darwin Ambon) merupakan salah satu sumber pendpaatan daerah yang potensial bagi daerah. Potensial sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dimanfaatkan bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi jasa kepelabuhanan sebagai dalah satu jenis retribusi jasa usaha.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.