INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik serta sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk pengurangan kantong plastik perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha;
- bahwa sampah kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifat dan karakteristik yang sulit terurai secara alami pada media lingkungan, tanah, dan air sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
