Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rumah Susun

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya. Negara bertanggungjawab memberikan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis, berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap warga negara dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk meningkatkan kualitas lingkungan Kota Ambon, maka kebijakan penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan rumah susun dengan memperhatikan faktor sosial budaya, ekonomi dan lingkungan yang hidup dalam masyarakat. Dalam upaya ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun serta untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal kepemilikan satuan rumah susun, penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama maka perlu diatur dengan peraturan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
9

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Rumah Susun

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2018

Berlaku Tanggal
03 Mei 2018

Sumber
LD.20138/9,TLD NO.356, LL SEKDA KOTA AMBON: 46 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar