INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota, penyangga resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- bahwa seiring dengan laju pembangunan Kota Balikpapan terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain;
- bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.