Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 TAhun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 TAhun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Yang Mengamanatkan Pengurusan Dan Peneribitan Dokumen Kependudukan DAn Pencatatan SIpil Tidak Dipungut Biaya Sehingga Tidak Ada Tarif Retribusi, Perlu Menghentikan Pemungatan Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/No.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar