INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 TAhun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 TAhun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Yang Mengamanatkan Pengurusan Dan Peneribitan Dokumen Kependudukan DAn Pencatatan SIpil Tidak Dipungut Biaya Sehingga Tidak Ada Tarif Retribusi, Perlu Menghentikan Pemungatan Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
