Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a.bahwa Pasar Rakyat sangatlah penting bagi masyarakat sekitar, namun apabila pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tidak merata akan membuat salah satu dari pasar tersebut merasa dirugikan dan pada akhirnya terjadi pada penurunan omzet pada pasar rakyat;
  2. bahwa dengan kondisi saat ini keberadaan Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengalami keterdesakan dengan berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga diperlukan perlindungan terhadap Pasar Rakyat serta pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar mampu berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu pengaturan lebih lanjut di tingkat Daerah dalam hal Pengelolaan Pasar Rakyat, pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bandar Lampung

Nomor
3

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2022

Berlaku Tanggal
28 Januari 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar