INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- – Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian Izin pekerja bagi tenaga kerja asing perlu adanya penetapan Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Berdasarkan Ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalulintas dan Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
