INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembangunan ekonomi daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan daerah. Sesuai amanat Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam membentuk BUMD yang pembentukannya ditetapkan dengan Perda. Pembentukan BUMD sebagaimana dimaksud, dapat berupa perusahaan perseroan daerah yang diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum atas barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 19 Tahun 2003
- Undang-Undang No 40 Tahun 2007
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Bandung No 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Modal dan Saham 4. Organ 5. Pembentukan Anak Perusahaan 6. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan 7. Kewajiban Pelayanan Umum 8. Satuan Pengawasan, Komite Audit dan Komite Lain, Dan Pemeriksaan Eksternal 9. Restrukturisasi 10. Pembubaran dan Likuidasi 11. Kepegawaian 12. Laba Bersih 13. Larangan 14. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama
Download Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.