Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan Pembangunan Ekonomi Nasional yang berkelanjutan dengan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara. Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja sehingga perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal. Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi didaerah perlu mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pembangunan di Kota Banjar diperlukan iklim usaha yang semakin menarik, dan lebih menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal melalui reformasi di bidang Investasi, perlu menetapkan Perda Kota Banjar tentang Penanaman Modal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
1

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2015

Berlaku Tanggal
26 Maret 2015

Sumber
LD 2015/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar