Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Keuangan Daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan diperlukan perencanaan, penganggaran, pemrosesan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Daerah yang dapat menjawab kebutuhan percepatan pelayanan, ketepatan jumlah dan sasaran. Dengan adanya perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan Daerah serta adanya tuntutan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 27 Tahun 2002
  3. Undang-Undang No 17 No 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang No 17 Tahun 2014
  9. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2009
  21. Peraturan Menteri Keuangan No 238/PMK.05/2011
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013
  23. Peraturan Daerah Kota Banjar No 8 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika berikut:

1. Ketentuan Umum 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Asas Umum dan Struktur APBD 4. Penyusunan Rancangan APBD 5. Penetapan APBD 6. Pelaksanaan APBD 7. Perubahan APBD 8. Penatausahaan Keuangan Daerah 9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 10. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD 11. Kekayaan dan Kewajiban 12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah 13. Penyelesaian Kerugian Daerah 14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 15. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2016

Berlaku Tanggal
01 Desember 2016

Sumber
LD 2016/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar